DINAS Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sleman membuka layanan dispensasi persetujuan bangunan gedung (PBG) di Kantor Kalurahan Condongcatur. Jadwal layanan setiap Selasa minggu pertama dan ketiga bertepatan dengan program layanan bersama Selasa melayani semua mudah dan terpadu (‘Semanis Madu’).
Nur Iswidayanto, tenaga teknis DPMPTSP Sleman yang bertugas memberikan layanan di Kalurahan Condongcatur pada Selasa 4 Februari 2025 menerangkan, layanan dispensasi PBG diperuntukkan bagi rumah tinggal satu atau dua lantai yang terbangun sampai 2015 dengan luas maksimal 400 meter persegi. “Dispensasi PBG merupakan syarat legalitas bangunan. Kalau dulu namanya izin mendirikan bangunan (IMB). Bagi warga yang mau mengurus dispensasi PBG untuk rumah tinggal tak dikenakan biaya alias gratis,” kata Nur Iswidayanto.
Warga Condongcatur dan Sleman pada umumnya yang hendak mengurus dispensasi PBG buat rumah tinggal bisa mendatangi kantor DPMPTSP Sleman atau mengajukan formulir permohonan dispensasi PBG di Kantor Kalurahan Condongcatur tiap Selasa minggu pertama dan ketiga.
Persyaratan yang mesti dibawa antara lain foto kopi KTP pemohon, fotokopi bukti kepemilikan tanah dengan pekarangan berupa sertifikat, kekancingan, letter c, serta gambar situasi tanah yang diakui kalurahan disertai surat keterangan tanah dari lurah dan diketahui panewu. Juga disertai surat pernyataan bangunan dibangun sebelum atau pada 2015 diketahui RT/RW setempat dan bermaterai. Adapun persyaratan teknis permohonan dispensasi PBG berupa gambar denah bangunan, gambar lokasi bangunan dan foto bangunan.
“Berkas permohonan dan syarat apabila sudah lengkap dapat diserahkan kepada petugas DPMPTSP yang melayani di layanan bersama Semanis Madu atau datang ke kantor di Beran lor Tridadi Sleman,” imbuh Nur Iswidayanto.
Program dispensasi PBG yang dimulai 2018 di DIY baru dilaksanakan di wilayah Sleman. Dari proses pengajuan sampai terbit paling lama dua minggu.
Nur Iswidayanto menuturkan bangunan di jalan kampung yang bisa mendapatkan izin PBG selain memenuhi syarat administrasi dan syarat teknis apabila berada di tepi jalan kampung jarak dari sempadan jalan minimal 2 meter sedangkan untuk jalan kabupaten dari as jalan mundur 11,5 meter. (Sukron)
Artikel Warga Condongcatur Bisa Mengurus Dispensasi PBG di Layanan Bersama ‘Semanis Madu’ pertama kali tampil pada Wiradesa.co.