GUNUNGKIDUL – Masyarakat Tambakrejo, Semanu, Gunungkidul, mendirikan Badan Usaha Milik Rukun Warga (BUMR). Badan ini melaksanakan beberapa unit usaha, antara lain jual kebutuhan pertanian dan Perusahaan Air Minum (PAM) Rukun Warga (RW) 43.
RW 43 di Padukuhan Tambakrejo terdiri dari Rukun Tetangga (RT) 01 dan RT 02. Sampai Jumat 20 September 2024 ada 21 kepala keluarga (KK) yang berlangganan PAM RW 43. Iurannya mulai dari Rp 30.000 sampai Rp 50.000 per bulan.
“Besarnya iuran tergantung dari jumlah air yang digunakan,” ujar Suranto, Ketua BUM RW 43 Tambakrejo, Jumat (20/9/2024). Jika pemakaian airnya 10 meter kubik (m3), besarnya iuran Rp 30.000. Semakin banyak air yang dipakai, maka iurannya juga akan semakin tinggi.
Air dari PAM RW 43 selain untuk memenuhi kebutuhan hidup rumah tangga sehari-hari, juga untuk pertanian. Kebetulan sebagian besar warga RT 01 dan RT 02 Tambakrejo mempunyai Greenhouse untuk menanam buah melon dan berbagai jenis sayuran.
Warga Tambakrejo menetapkan wilayah tempat tinggalnya sebagai Kawasan Masyarakat Petani Unggul (Kampung) Tangguh. Keunggulan petani di padukuhan ini bertani dengan galon yang disebut sebagai Galonesia. Saat ini yang menjadi unggulan budidaya melon dalam galon.
Cara bertaninya juga kreatif dan inovatif. Kreatif memanfaatkan barang kebas untuk media tanam. Sedang inovasinya merancang instalasi dan peralatan elektronik untuk menyirami tanaman secara otomatis.
Diharapkan dengan cara bertani yang kreatif dan inovatif, warga Tambakrejo menjadi tangguh di berbagai bidang. Tangguh di bidang ekonomi, sosial, budaya, dan religi. Apa yang dijalankan warga Padukuhan Tambakrejo kini menjadi percontohan daerah lain.
Beberapa bulan terakhir ini, sudah ada beberapa rombongan masyarakat dari berbagai daerah yang berkunjung ke Kampung Tangguh Tambakrejo, Semanu, Gunungkidul. Mereka belajar bagaimana masyarakat yang sulit air, tetapi bisa bertani dengan baik. (Ono)
Artikel Masyarakat Tambakrejo Mendirikan Badan Usaha Milik Rukun Warga pertama kali tampil pada Wiradesa.co.