SLEMAN – Pemerintah Kalurahan Condongcatur menyerahkan SK Pembentukan RT baru yaitu RT 07 RW 01 Padukuhan Tiyasan, bertempat di Pojok Pinka, Kamis 14 November 2024.
Lurah Condongcatur Reno Candra Sangaji yang menyerahkan SK didampingi Plt. Jagabaya dan staf dihadiri Dukuh Tiyasan dan pengurus RT RW 01 serta tokoh masyarakat Padukuhan Tiyasan.
Dukuh Tiyasan, Saiffulah Arief Budiman dalam sambutannya menyampaikan pembentukan atau pemekaran RT baru ini mengingat pertumbuhan penduduk di wilayah RT 02 RW 01 Pojok Tiyasan mengalami perkembangan yang cukup pesat. Jumlah penduduk tercatat 98 KK sehingga dengan adanya pembentukan RT baru ini (RT 07) diharapkan dapat meningkatkan efektifitas pelayanan kepada warga baik pelayanan administrasi kependudukan, keamanan maupun pelaksanaan kegiatan sosial di masyarakat.
“Untuk pembentukan RT baru ini telah melalui proses yang cukup panjang dan melakukan koordinasi dengan beberapa pihak akhirnya disepakati pengurus dan warga untuk pengajuan pembentukan RT baru,” jelasnya.
Ditambahkan Dukuh Tiyasan bahwa wilayah RT 07 sebelumnya masuk dalam lingkup RT 02 RW 01 Tiyasan mempuyai wilayah dengan batas sebelah Barat adalah Parit, sebelah Timur adalah Sungai, sebelah Selatan Perumahan Jogja Terrace dan sebelah Selatan adalah Jalan belah ketupat arah makam. Setelah penyerahan pengukuhan pengurus RT 07 akan segera dilakukan pendataan dan pengadministrasian KTP warga mengingat banyak yang beralamat KTP dari luar Condongcatur seperti Minomartani, Caturtunggal bahkan dari luar kota Yogya.
“Berdasarkan pendataan warga RT 07 ada sekitar 50an KK, kami telah berkoordinasi dan mengajukan jemput bola perekaman perubahan alamat KTP kepada Kapanewon Depok pada tanggal 21 November 2024 jam 15.00 WIB bertempat di Kantor Dukuh Tiyasan sekaligus aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dengan alamat KTP baru di RT 07 RW 01 Tiyasan Condongcatur Depok Sleman,” pungkasnya.
Lurah Condongcatur, Reno Candra Sangaji, S.IP, M IP menyerahkan SK Lurah nomor 137/Kep.Lurah/2024 tentang Pembentukan RT 07 Padukuhan Tiyasan dan SK Lurah nomor 138/Kep.Lurah/2024 tentang Penetapan Kepengurusan RT 07 RW 01 Padukuhan Tiyasan dengan susunan kepengurusan Ketua RT 07 Doni Nugroho, Sekretaris Kholis Fathoni Avrianto dsn Dwiki Purwantoro, Bendahara Daniel Yustyanto dan Ahmadi dibantu Angga Aryo Guntoro, Moch. Rois Syaifudin (Humas), Suparno, Saryoto (Seksi Pembangunan) serta Puji Riyanto, Supriyono (Seksi Keamanan).
“Saat ini ada 212 RT di Kalurahan Condongcatur, hari ini secara resmi RT 07 RW 01 Tiyasan terbentuk, semoga kepengurusan ini diberikan kemudahan, kelancaran dan dapat mengemban tugas dengan sebaiknya, masa kerja pengurus RT 07 RW 01 Pojok Pinka Tiyasan adalah sesuai dengan sisa waktu pengurus RT RW serentak se-Kalurahan Condongcatur atau sampai dengan 24 Maret 2026 selanjutnya dapat dipilih kembali untuk periode 5 tahun berikutnya,” paparnya.
Sementara Plt. Jagabaya Condongcatur, Wahyu Nurendra menambahkan pmbentukan atau pemekaran ini sudah sesuai dengan bunyi pasal 5 ayat (2) Perbub Sleman nomor 44.2 Tahun 2020 tentang Lembaga Kemasyarskatan Kalurahan atau jumlah RT paling sedikit 20 (dua puluh) kepala keluarga dan warga RT 07 yang baru berjumlah 50an lebih dan juga berdasarkan surat pengajuan pembentukan RT baru di wilayah RW 01 Tiyasan.
“Pengurus RT RW mempunyai tugas membantu Pemerintah Kalurahan dalam rangka mengkoordinasikan pelayanan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemkal Condongcatur serta sebagai jembatan penghubung antar masyarakat dan antara masyarakat dengan pemerintah kalurahan,” jelasnya.
Kalurahan Condongcatur terdiri dari 212 RT, 64 RW dan 18 Padukuhan. (*)
Artikel Pembentukan RT Baru di Padukuhan Tiyasan pertama kali tampil pada Wiradesa.co.