SLEMAN-Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman Bintarwan Widhiatso menyerahkan sertifikat hak milik kasultanan kepada Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo. Terdiri atas tanah kalurahan (desa) dan tanah kasultanan (sultan ground) bertempat di Pendopo Rumah Bupati Sleman, Rabu (31/7/2024).
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, Bintarwan Widhiasto mengatakan bahwa penyerahan sertifikat hak milik kasultanan terdiri atas 175 berasal dari tanah kalurahan dan 29 berasal dari tanah murni kasultanan atau Sultan Ground (SG).
“Kami memiliki target 600 peta bidang tanah (PBT) pengukuran yang sebagian telah selesai. Kemudian penerbitan sertifikat dan sisanya masih berproses karena masih ada beberapa bidang tanah perlu dilengkapi persyaratannya,” katanya.
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo menyambut baik dan mengucapkan terima kasih atas kerja sama Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman dalam Pencatatan Perubahan Sertifikat Tanah Kalurahan karena upaya sertifikasi tanah hak milik kasultanan ini menjadi penanda keistimewaan menyambut peringatan 12 tahun Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
“Pemerintah Kabupaten Sleman berkomitmen mendukung penguatan pemanfaatan tanah kasultanan berdasarkan prasyarat kearifan lokal sesuai dengan amanah Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X,” ucap Kustini.
Pemkab Sleman juga terus berupaya mendukung pemanfaatan tanah kalurahan secara harmonis yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat dengan kegiatan pendaftaran tanah kasultanan oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispetaru) Kabupaten Sleman hingga penerbitan sertifikat oleh Kantor Pertanahan. Hal ini dapat memberikan kepastian hukum tertib administrasi serta penyediaan informasi yang valid kepada pihak-pihak yang akan mengadakan perbuatan hukum atas tanah kasultanan.
“Sertifikat ini akan memberikan jaminan keamanan dalam penanaman investasi di Kabupaten Sleman,” imbuhnya
Bupati Sleman berharap dengan pencatatan dan tertib administrasi dapat menghindarkan adanya praktik mafia tanah dan penyalahgunaan pemanfaatan lahan pada tahun-tahun mendatang.
Dalam kesempatan ini Bupati Sleman menyerahkan secara simbolis sertifikat hak milik kasultanan kepada 3 (tiga) perwakilan Kalurahan di Sleman. Sementara Kalurahan Condongcatur menerima 3 dari 7 bidang yang diajukan
“Harapannya semua tanah desa bisa bersertifikat semua agar memudahkan dan tertib adminsitrasi,” kata Wahyu Nurendra selaku Plt. Jagabaya Condongcatur mewakili Lurah Condongcatur saat menerima sertifikat bersama 86 kalurahan lain se-Kabupaten Sleman. (*)
Artikel Pemerintah Kabupaten Sleman Menerima 204 Sertifikat Hak Milik Kasultanan Tahun 2024 pertama kali tampil pada Wiradesa.co.