YOGYAKARTA – Para Lurah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masih bingung dengan program pemerintah pusat yang akan membentuk Koperasi Desa Merah Putih di 70.000 desa di Indonesia. Kebijakan pemerintah itu KopDes Merah Putih atau BUMDes Merah Putih?
“Ini yang lurah-lurah masih bingung, tapi kopdes itu bagian dari unit kegiatannya bumdes,” ujar Beja SH MH, Lurah Canden, Jatis, Bantul, DIY, Selasa 11 Maret 2025. Salah satu unit usaha BUMDes di Kalurahan Canden itu simpan pinjam. Ada juga penjualan sembako.
Sedangkan penyertaan modal BUMDes dari APBKal. Para peserta musyawarah rencana pembangunan kalurahan berpegang pada Kepmendes Nomor 3 Tahun 2025 yang memberi mandat pengalokasian Dana Desa minimal 20% untuk Ketahanan Pangan yang dikelola melalui BUMDes.
Jika DD yang besarnya berkisar antara Rp 1 miliar sampai Rp 2 miliar per desa per tahun untuk mengangsur modal pembentukan KopDes MP yang menghabiskan anggaran sekitar Rp 5 miliar itu terus bagaimana. Para lurah yang menjadi pelaksana pemerintahan di desa bingung, karena belum ada payung hukumnya.
Lurah Gari, Wonosari, Gunungkidul, Drs Widodo, menegaskan pemerintah desa sudah terbiasa ditabrakan oleh kebijakan pemerintah pusat. Seperti pembentukan Desa Wisata dan Pokdarwis. Akibatnya terjadi konflik masyarakat di tingkat desa, karena semuanya berhak dan ingin mengelola destinasi wisata.
“Tanggapan saya, kalau pos saya sebagai bagian dari pemerintah nggih ming siap melaksanakan kebijakan, tetapi kalau saya sebagai lurah yang diidentikan sebagai Semar yang notabene sebagai pamomong, selayaknya Semar tidak hanya penyedia panggung atas pentas atasan. Semar harus kritis mewakili kaum abdi,” ujar Widodo,
Lurah Gari melanjutkan tanggapannya. “Maka kritik saya kenapa harus koperasi? Kenapa tidak memaksimalkan BUMDes? Yang kemarin pemerintah pusat mengharuskan semua desa punya BUMDes dan harus berbadan hukum, setelah BUMDes berdiri sekarang ada koperasi,” papar Widodo.
Sedangkan Lurah Srimulyo, Piyungan, Bantul, Drs Wajiran menyatakan sangat siap jika Kalurahan Srimulyo dijadikan percontohan pendirian KopDes Merah Putih. Sumber daya manusia, khususnya anak-anak muda sudah terlatih menangani unit usaha di desa. Apalagi Lurah Srimulyo dulu juga sebagai Ketua KUD di Srimulyo pada tahun 90-an.
Lurah Jatimulyo, Petanahan, Kebumen, Sabit Banani, mengemukakan UU Desa tidak/belum mewadahi koperasi sebagai kelembagaan desa. Yang diharapkan desa itu sebenarnya kebijakan pusat tetap memberikan ruang pada entitas ekonomi, usaha, sosial dan kelembagaan yang sudah ada.
Berdasarkan data Kemendes PDTT per 22 Juni 2024, tercatat ada 65.941 BUMDes di Indonesia. Unit usahanya ada simpan pinjam dan penjualan sembako. Jika pemerintah membentuk KopDes Merah Putih di 70.000 desa, lantas BUMDes mau dikemanakan? (Ono)
Artikel Para Lurah Bingung: Kebijakan Pemerintah Itu KopDes Merah Putih atau BUMDes Merah Putih pertama kali tampil pada Wiradesa.co.